BANDUNG – Disk Jockey (DJ) ternama Tanah Air, Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una, akhirnya memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus investasi bodong DNA Pro, Kamis (3/11).
Wanita berdarah Medan itu menghadiri persidangan bukan sebagai terdakwa melainkan menjadi saksi sebagai korban investasi bodong itu.
DJ Una memberikan semua keterangannya kepada majelis hakim di persidangan. Ia menjadi korban investasi bodong itu hingga mencapai Rp 1,6 miliar.
DJ Una mengaku, kasus tersebut berawal dari seorang pria bernama Oki yang merupakan top leader 007 pada 2021 tahun lalu. Waktu itu, pria tersebut kata dia, menawarkan platform digital DNA Pro kepada dirinya.
“Saya diundang memainkan musik sebagai DJ, untuk acara galadinner 007,” aku Una saat memberikan ketenangannya kepada majelis hakim di PN Bandung, Kamis (3/11).
Dari pertemuan tersebut, Una mengaku, bahwa dirinya langsung dikenakan kepada para founder dan co founder robot trading 007 bernama Yoshua Try Sutrisno dan Franky Yulianto.
Tak berpikir panjang, Una mengaku, langsung mendaftarkan diri menjadi member dengan membuka tiga akun pertama.
Selama bergabung dengan investasi bodong tersebut, Una mengaku, dijanjikan mendapatkan keuntungan satu persen setiap harinya dan 20 persen perbulan. Bahkan kata dia, sempat dijanjikan juga mendapatkan enam unit mobil.
Tergiur dengan iming-iming tersebut, Una langsung melakukan perekrutan kepada 10 orang yang merupakan teman dekatnya.
“Karena saya juga ingin mereka (teman dekatnya) punya investasi, apalagi pada saat pandemi saya rasa ada tempat investasi. Dari hasil itu saya mendapatkan hadiah level emas 5 gram dan satu unit motor,” sebutnya.
Hadiah dua barang yang dijanjikan tersebut, Una mengungkapkan, tidak diserahkan secara utuh melainkan nominal uang dengan masing-masing harga Rp 4.700.000 dan Rp 19 juta.
“Jadi setiap capaian level, itu ada bonus-bonusnya, setelah naik level tertentu itu bisa diajukan sistemnya. Jadi saya korban,” akunya.
Dengan itu, Una merasa dirugikan hingga menacapai lebih dari Rp 700 juta. “Diperkirakan dana yang saya investasikan Rp 1,6 miliar, jadi total kerugian Rp 728 juta,” pungkasnya.
Sebelumnya, artis lannya Ivan Gunawan juga sempat dimintai kesaktian dalam persidangan PN kepada 11 orang terdakwa Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU). (san/tur)