Cair! Cek Penerima BSU Tahap 7 2022 Lewat Cara Ini

Jabarekspres.com – Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahap 7 dikabarkan sudah cair yang dapat penerima ambil melalui Kantor Pos sejak Rabu, 2 November 2022.

BSU senilai Rp600 ribu ini sudah disalurkan kepada 3,59 juta pekerja. Bagi yang sudah mendaftar silahkan cek status penerima bantuan ini melalui cara berikut.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis mengumumkan, data calon penerima BSU cair dan disalurkan pada tahap 7 oleh PT Pos Indonesia.

“BSU tahap 7 melalui pos dilakukan setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya,” ujar Ida.

Untuk pencairan dana bantuan ini, penerima diharuskan terlebih dulu mengunduh aplikasi Pospay untuk wadah penyalurannya atau bisa mendatangi Kantor Pos.

Begini cara mudah untuk cek nama penerima melalui aplikasi Pospay :

  1. Unduh aplikasi Pospay melalui Play Store di HP Anda
  2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun
  3. Jika akun sudah berhasil, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker
  4. Klik “BSU Kemenaker 1” pada bagian “Jenis Bantuan”
  5. Kemudian klik “Ambil Foto Sekarang” untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda
  6. Masukkan data pribadi
  7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik “Lanjutkan”
  8. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU
  9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan “Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker”

Tunjukkan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU. Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.

Sementara bagi yang ingin langsung datang ke Kantor Pos, ada beberapa persyaratan yang harus dibawa:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan “BSU Anda telah disalurkan”.
  3. Jika situs tersebut tak bisa diakses, maka calon penerima bantuan bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan