Jabarekspres.com- Adakami pinjaman online. Saat ini banyak orang mencari pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Apalagi kebutuhan hidup yang tinggi semakin membuat orang mencari cara untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan mereka.
Saat ini, sudah banyak solusi yang ditawarkan apalagi kebanyakan masyarakat menginginkan bunga yang rendah. Dan yang paling penting adalah pinjaman online tersebut legal atau terdaftar OJK. AdaKami terdaftar sebagai perusahaan Fintech Lending di OJK dengan nomor surat KEP -128/D.05/2019.
Kini, Pinjaman Online tak sekedar untuk menjadi modal peluang bisnis, bahkan telah menjadi layanan jasa yang bisa digunakan untuk pengguna yang sifatnya konsumtif.
Ada berbagai kemudahan yang bisa kamu gunakan saat melakukan pinjaman online namun kamu juga harus mencari tahu dampak dari pinjaman online.
Adapun cara dan syarat yang bisa kamu gunakan untuk melakukan pinjaman online adalah
- Warga negara Indonesia
- Berusia 21 s.d 50 tahun
- Memiliki penghasilan tetap
- Memiliki eKTP
- Mempunya rekening Bank atas nama sendiri
- Memiliki ponsel berbasis Android atau iOS
- Lalu kamu juga bisa mendownload aplikasi Adakami di Playstore atau Applestore
Kelebihan di Adakami adalah
- Proses pengajuan online
- Tanpa agunan atau jaminan
- Sistem mapan dan teruji
- Menerima pengguna dengan skor kredit pas-pasan
Nah, cara untuk meminjam uang di AdaKami tidak terlalu sulit kamu hanya perlu mendownload aplikasi, mengisi data diri, Foto KTP dan Swafoto dengan KTP, terima limit pinjaman, pilih tenor pembayaran, ajukan pinjaman, pengajuan diproses, dan terakhir pengajuan diterima.
Namun jika setelah menerima pemberitahuan atau notifikasi pengajuan ditolak, berartj kamu belum bisa mengajukan limit pinjaman yang kamu inginkan.
Itulah cara untuk melakukan pinjaman di AdaKami pinjaman online. Syarat dan ketentuan tetap berlaku.