Ayah Tiri Cabuli Anak 14 Tahun di Desa Klapanunggal Bogor

BOGOR – Seorang ayah tiri berinisial A tega cabuli anak tirinya C, 14, warga Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

C dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya saat ibu kandungnya bekerja.

Saat rumah dalam keadaan kosong, A yang adalah ayah tirinya memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan cara dipaksa dan diancam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Jabarekspres.com, Kamis 27 Oktober 2022, peristiwa itu terjadi pada September lalu. Hal itu terungkap saat warga melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian Sektor Klapanunggal.

Warga menilai ada yang tidak beres dalam postur tubuh korban yang masih berusia di bawah umur, namun badannya terlihat gemuk seperti sedang hamil.

Kecurigaan itu lantas dilaporkan warga kepada pihak kepolisian sektor Klapanunggal untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.

“Jadi informasinya berasal dari masyarakat, di mana ada seorang anak dicurigai oleh beberapa masyarakat (sedang) berbadan dua. Karena masih usia di bawah umur, tetapi kelihatan perut besar, kemudian masyarakat melaporkan kepada kami,” kata Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Ipda AM Zalukhu kepada JabarEkspres.com.

Menangapi laporan warga, kemudian Reskrim Polsek Klapanunggal melakukan investigasi dan penyelidikan, dan hasilnya anak tersebut dalam keadaan hamil 4 bulan akibat di cabuli oleh ayah tiri.

“Pengakuan dari tersangka sering melakukan hubungan badan dengan korban, sehingga pelaku lupa sudah berapa kali melakukan aksinya,” tambahnya

Tak mau aksi bejadnya diketahui banyak orang dan istrinya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun.

Pelaku dan korban (C) tinggal dalam satu rumah sejak C masih berusia 3 tahun. Setelah berusia 15 tahun malah mendapat perlakuan yang tidak baik dari sang ayah.

“Dimana anak tersebut dirawat oleh pelaku saat korban berusia tiga tahun, ketika berusia 14 tahun, ayah tiri ini malah mencabuli,” tambahnya.

Kondisi korban saat ini masih mengalami trauma mendalam, sehingga belum bisa menerima keadaannya yang tengah dialaminya.

Atas perbuatan bejat tersebut, pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan