BANDUNG – DPRD Jabar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) telah menerima enam rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
“Keenam Raperda tersebut akan masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda Tahun 2023,” kata Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat Achdar Sudrajat, di Bandung, Selasa.
Achar mengatakan usulan Raperda dari Pemprov Jawa Barat merupakan bagian dari perencanaan penyusunan peraturan daerah yang dilakukan dalam program pembentukan perda sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun keenam rancangan peraturan daerah yang diusulkan menjadi Program Pembentukan Daerah Tahun 2023 yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Kemudian Raperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar dan Majalengka Jabar.
Lalu Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Kenam Raperda tersebut akan dikazji terlebuh dahulu kemudian akan dimasukan ke dalam Program Peraturan Daerah (Properda) untuk dibahas dan diusulkan ke seluruh Fraksi.
Menurutnya, Usulan-uslan Raperda tersebut, merupakan sebuah kebutuhan sebagai payung hukum atas program-program pembangunan yang akan dibuat. Dengan begitu, setiap program akan memiliki dasar hukumnya. (yan)