“Tersangka lalu lari ke Garut dan Ciamis. Baru kemudian ada orang tua yang melaporkannya, lalu kami melakukan pengejaran,” tambah Kusworo.
Tersangka kini terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga 15 tahun. Tersangka ini juga merupakan korban pelecehan seksual saat dia masih di bawah umur yakni ketika masih menduduki bangku SMP.
Sementara itu, para korban mendapat pendamping dari Komisi Perlindungan Anak guna pemulihan psikis. Orang tua pun diimbau agar selalu waspada pada ancaman pencabulan.
“Orang tua harus menjalin komunikasi baik dengan anak, juga memahami siapa gurunya. Orang tua harus mengajarkan anak bahwa ada bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain,” turur Kusworo.
“Lalu meminta anak untuk segera memberitahu orang tua jika ada orang yang berupaya menyentuh bagian tubuh tertentu,” pungkasnya.*** (Bas)