BANDUNG – Masyarakat kini tengah diresahkan terkait dengan penggunaan obat-obatan berbentuk sirup atau cair. Pasalnya, kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak diakibatkan oleh kandungan kimia berbahaya yang ada di obat sirop.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan instruksi untuk memberhentikan secara sementara penjualan obat-obatan yang terkontaminasi Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, Ryan Bayusantika Rustandi mengimbau kepada seluruh apotek di 27 Kabupaten dan Kota untuk mengikuti anjuran Kemenkes.
“Kami sangat mengimbau, untuk ikuti anjuran kementerian kesehatan (Kemenkes) sampai saatnya ada pernyataan lebih lanjut, bahwa obat-obatan (cair) merek apa saja yang tidak boleh (dijual),” ujar Ryan saat dikonfirmasi, Sabtu 22 Oktober 2022.
Tak hanya itu, Ryan juga mengimbau kepada masyarakat untuk sementara waktu tidak mengonsumsi jenis obat sitop, salah satunya Paracetamol cair.
“Untuk saat ini, ikuti anjuran dulu untuk tidak menggunakan obat cair, tidak hanya Paracetamol, semua obat cair, obat sirop, kita setop dulu,” sambungnya.
Ia menambahkan, pelarangan tersebut bisa diatasi dengan mengonsumsi obat-obatan berbentuk tablet.
“Ini sudah diantisipasi dengan pembuatan obat-obatan tablet dan puyer. Itu akan dioptimalkan untuk sementara waktu,” ujarnya
Ryan meminta masyarakat untuk mengikuti imbauan dari Kemenkes terkait larangan penggunaan obat-obatan berbentuk sirop.
“Tunggu hasil investigasi dan penelitian lebih lanjut. Jadi pada intinya sebelum ada imbauan berikutnya (dari Kemenkes), kita ikuti anjuran yang terakhir. Untuk sementara dimaksimalkan untuk penggunaan obat non cair terlebih dahulu,” ungkapnya.
Agar kasus gagal ginjal akut progresif ini tidak semakin bertambah, ia meminta kepada masyarakat untuk datang langsung ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika mengalami gejala awal.
“Masyarakat untuk segera berobat jika ada anggota keluarganya yang kena gejala-gejala seperti demam, pipis (buang air kecil) sedikit. Maka, ini harus segera dibawa (ke faskes) terlebih dahulu. Semoga tidak masuk ke gangguan ginjal akut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ahli Farmasi Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Muchtaridi menjelaskan bahwa penggunaan obat-obatan sirop seperti aracetamol cair sebetulnya tidak dilarang.