RS UKM Sebut Hak Karyawan yang Kena PHK Masih Proses

RS UKM Akui PHK 40 Pekerja, Sebut Hak dan Jumlah Pesangon Masih Diproses Disnaker Kabupaten Bandung
Humas RS UKM, Yoctaf Octora Kadam (tengah) saat beri penjelasan terkait 40 pekerja yang di PHK. (Foto: Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Sehingga tidak usah khawatir terkait dananya dan apa yang menjadi haknya kita akan berikan,” paparnya.

Adityo mengaku, tanggungjawab yang harus dipenuhi dan tidak akan ditunda, namun karena sekarang masih dalam proses Disnaker, maka para mantan karyawan diminta turut menghormati tahapan tersebut.

“Saat ini pihaknyaterus melakukan upaya pembenahan dan perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga:Meski Ada Larangan Jual Obat Sirop, Tak Pengaruhi Omzet Salah Satu Apotek di Kota BandungDari Packing Kemasan Hingga Industri Rotan Mesti Bersaing Global

Adityo meyakinkan meski tengah menjalani proses memberhentikan 40 peekerja, namun sampai sekarang kegiatan operasional dan pelayanan kesehatan masih tetap berjalan dengan normal sebagaimana mestinya. (bas)

0 Komentar