BANDUNG – Tim Penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I melaksanakan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terkait proses penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan dan tersangka atas nama : AS alias DAS, di mana berkas perkara atas tersangka tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Kabupaten Bandung, (Kamis, 20/10).
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I Rahmad Wahyudi mengatakan bahwa tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka AS alias DAS yaitu dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui Wajib Pajak PT AKM, PT LSE, PT SPJ dan PT PIK.
“Perbuatan ini diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tersangka telah divonis bersalah dan dijatuhkan pidana oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bandung,” ungkap Rahmad.
Lebih lanjut Rahmad menyampaikan bahwa dari perbuatan tersangka menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut, tersangka AS alias DAS memperoleh keuntungan berupa persentase dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak. Tindak pidana pencucian uang diduga terjadi pada kurun diantara tahun 2015 sampai dengan 2019 bertempat di beberapa tempat kejadian yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Tersangka diduga telah menempatkan, mentransfer, membayarkan, dan/atau melakukan perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana di bidang perpajakan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Saat ini Penyidik telah melakukan penyitaan atas harta kekayaan tersangka AS alias DAS dan/atau keluarga tersangka berupa Tanah/Bangunan.
”Penyerahan tersangka berikut barang bukti dalam penyidikan pencucian uang ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kanwil DJP Jawa Barat I terhadap pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Hal ini juga merupakan bentuk nyata hasil kerja