Jabarekspres.com – BPOM RI menjelaskan melalui Twitter @BPOM_RI terkait isu yang beredar bahwa obat sirup untuk anak dilarang dan ditarik sementara waktu.
Sebelumnya, obat sirup anak tersebut dikabarkan telah terkontaminasi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang sebelumnya berada di Gambia, Afrika.
Pihak WHO pun sempat menyebutkan obat sirup untuk anak ini terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup dan Magrip N Cold Syrup.
Beberapa obat tersebut diketahui diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India yang kemudian ditarik di Gambia namun tidak terdaftar dan beredar di Indonesia.
Mengenai kabar yang beredar terkait isu gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury, dilansir dari laman resmi BPOM, adapun hal tersebut dikarenakan obat telah tercemar EG dan DEG.
Ada 4 bahan tambahan yang mengandung cemaran EG dan DEG, disebutkan BPOM yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Dari hasil pengujian pihak BPOM 39 bets dari 26 sirup obat sampai 19 Oktober 2022, di Indonesia ada beberapa kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Selengkapnya bisa Anda lihat melalui laman resmi BPOM RI berikut:
BPOM pun mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal seperti:
- Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
- Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
- BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.
- Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
Tak hanya itu, BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas kefarmasian atau sumber resmi.