Geger Obat Sirup Dilarang, Etilen Glikol Ternyata Umum Dipakai Industri Tekstil

JABAREKSPRES – Geger obat sirup dilarang, BPOM lakukan pengujian terhadap obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan informasinya sudah diumumkan di laman resmi BPOM pada Kamis (20/10/2022).

Hasil sampling dan pengujian yang dilakukan oleh BPOM terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk.

Namun demikian, BPOM menjelaskan bahwa hasil uji cemaran EG tersebut belum bisa mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Hal ini karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut llainnya seperti ada infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Informasi dari pihak BPOM juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh produk yang terdaftar memiliki kandungan EG melebihi ambang batas aman tersebut.

Etilen Glikol (EG) umum dipakai Industri Tekstil

Melansir dari Hallosehat.com,  di Indonesia penggunaan Etilen Glikol secara umum digunakan untuk bahan baku industri tekstil.

“Di Indonesia secara umum etilen glikol digunakan untuk bahan baku industri tekstil (polyester) sebesar 97,34% dan 2,66% digunakan sebagai bahan baku tambahan pembuatan cat, cairan lem, solven (pelarut), tinta cetak, tinta pada pena, foam stabilizer, kosmetik, dan bahan anti beku,” tulis dr. Laila Syifa di laman Hallosehat.com.

Selain itu, Etilen Glikol yang merupakan suatu alkohol toksik ini juga bisa menyebabkan gejala keracunan yang mirip dengan methanol dan ethanol. Ketika etilen glikol dikonsumsi dapat menyebabkan gagal ginjal akut akibat metabolit toksiknya.

BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Hal ini sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat.

Meskipun begitu, EG dan DEG bisa ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang dipakai sebagai zat pelarut tambahan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan