Dinkes Kabupaten Bogor Berikan Surat Edaran Tentang Penjualan Obat Sirop

JabarEkspres.com, BOGOR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor angkat bicara terkait terkait obat cair atau sirop pemicu penyakit gagal ginjal akut kepada anak, Jumat, 21 Oktober 2022.

Kepala Dinkes Kabupaten Bogor Mike Kaltarina mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada tempat penjualan obat seperti, klinik, apotek dan puskesmas mengenai pelarangan penjualan obat cair atau sirop yang mengandung  etilen glikol (EG) melebihi batas.

“Surat edaran itu, bahwa mereka, tenaga kesehatan, sudah tidak boleh dulu meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup,” kata Mike kepada media, Jumat, 21 Oktober 2022.

Dirinya juga meminta kepada kepada para nakes agar mengimbau kepada masyarakat mengenai pelarangan sementara pengunaan obat cair atau sirop.

Hal itu berlaku selama insan kesehatan mulai dari Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih melakukan penelitian lebih lanjut.

“Masyakarat perlu diedukasi terkait pelarangan pengunaan sementara obat cair sirup ini,” tambahnya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor juga menyakini bahwa kasus gagal ginjal akut di wilayah Kabupaten Bogor belum ditemukan atau nol kasus.

“Dari hasil laporan di empat RSUD serta 26 rumah sakit swasta di wilayah Kabupaten Bogor, belum ditemukan adanya pasien gagal ginjal akut” lanjutnya

Mike Kaltarina juga mengungkapkan penyebabnya kasus gagal ginjal akut terjadi saat volume air seni berkurang bahkan tidak bisa sama sekali buang air kecil.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan penyakit gagal ginjal akut untuk segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan kabupaten Bogor.

“Jika masyarakat anaknya terkena gagal ginjal akut segera laporkan ke kami, dan jika nanti sirup diperbolehkan lagi, jangan mengkonsumsi sirup yang tersimpan lama, jika terjadi apa-apa segera melaporkan dan konsultasi dengan dokter,” pungkasnya.*** (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan