BPOM juga telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat.
Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
Sehingga Kemenkes telah melarang penggunaan obat sirup sementara selama masa penyelidikan.
Hal ini untuk mencegah semakin meningkatnya kasus gagal ginjal akut atau atypical progressive acute kidney injury pada anak.
Itulah penjelasan terkait kandungan Etilen Glikol yang ada pada daftar 5 obat sirup yang ditarik BPOM.