JABAREKSPRES – BPOM telah merilis daftar 5 produk obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol pada Kamis (20/20/2022).
Melansir dari laman resmi BPOM, BPOM telah melakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, dan hasilnya menunjukkan adanya kandungan cemaran Etilen Glikol yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Namun demikian, BPOM menyebutkan hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung simpulan bahwa penggunaan sirup obat di atas memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
Hal ini dikarenakan selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
Apa itu Etilen Glikol dan Bahayanya Bagi Tubuh?
Melansir dari komunitas parenting di Hallosehat.com, dr. Laila Syifa menjelaskan bahwa etilen glikol atau ethylene glycol merupakan suatu alkohol toksik yang bisa menyebabkan gejala keracunan dan mirip dengan methanol dan ethanol.
Mengkonsumsi etilen glikol bisa menyebabkan gagal ginjal akut akibat metabolit toksiknya.
Etilen Glikol secara umum di Indonesia digunakan untuk bahan baku industri tekstil (polyester) sebesar 97,34% dan 2,66% digunakan sebagai bahan baku tambahan pembuatan cat, cairan lem, solven (pelarut), tinta cetak, tinta pada pena, foam stabilizer, kosmetik, dan bahan anti beku.
BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.