JabarEkspres.com, BOGOR – Dalam pelarian ke berbagai daerah, tersangka kasus korupsi bantuan bencana alam Kabupaten Bogor, Sumardi, memiliki keinginan untuk berbisnis dan membeli kebun sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Bahkan, Sumardi mengakui kepada saudaranya bahwasanya dirinya sudah pensiun dan ingin membuka usaha di wilayah Jambi.
“Saudara nya saat kita mintai keterangan tidak mengetahui bahwa dia seorang buronan di Kabupaten Bogor dan mengaku Sumardi ingin membuka usaha sawit,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong, Dodi Wiraatmaja kepada Jabar Ekspres, Kamis, 20 Oktober 2022.
Sumardi berniat membeli lahan sawit seluas 2 hektare yang berada di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Untuk itulah dirinya meminta bantuan kepada sodaranya termasuk pelarian.
“Jadi, dia berpidah-pindah dari Jambi ke Kemuning Ilir perbatasan Riau itu ada saudaranya. Setelah kita kejar ke sana, dia lari lagi ke wilayah Medan. Pada saat mau landing di Tebing Tinggi, dia sudah tahu bahwa kita menunggu di Tebing Tinggi. Dia turun di tempat berbeda berpisah dengan saudaranya yang kita amankan ini,” tambahnya.
Tersangka Sumardi dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun juga dikenakan tuntutan ganti rugi (TG).
Saat ini Sumardi masih dalam proses pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
“Akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan, karena kan kemarin kita terkendala karena tersangka tidak ada,” pungkasnya.*** (SFR)