Ultimatum Pekerja Proyek Pendestarian, Bima Arya Mencak-Mencak

JabarEkspres.com, BOGOR – Geram melihat semerawutnya progres pembangunan pedestrian yang berada disepanjang Jalan Pajajaran Indah V, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, membuat Wali Kota Bogor Bima Arya naik pitam.

Tak hanya itu, molornya pengerjaan yang digarap PT Rajawali Jaya Sakti dari ketentuan target selesai pada 12 Oktober 2022, membuat orang nomor satu di Kota Hujan itu ‘mengultimatum’ pihak pekerja proyek dengan nilai kontrak Rp2,14 miliar tersebut.

Bahkan, Bima Arya terlihat mencak-mencak alias marah sekali saat melakukan Inspeksi Dadakan (sidak) ke lokasi yang berada di sekitaran Rumah Sakit BMC pada Senin (17/10) yang diunggah melalui akun Instagram resmi miliknya dalam bentuk video.

“Jelek banget ini (hasilnya) begini,” gaumnya dihadapan perwakilan pekerja proyek tersebut sambil membuka lantai paving block menggunakan kakinya hingga terbuka.

“Kalau enggak becus juga kontraktor dan orang-orangnya yang terlibat akan dicatet, saya blacklist,” tegasnya.

Dia juga menegaskan, kepada pihak kontraktor tidak main-main dalam setiap pengerjaan proyek. Karena setiap pembangunan itu dihasilkan dari pajak alias uang rakyat dan untuk kepentingan warga.

“Kualitasnya jelek sekali. Pokoknya kalo kita ga puas, kita ga akan tandatangani,” serunya.

Bima Arya terlihat semakin dongkol saat mendengar keluhan warga setempat yang rumahnya terdampak langsung akibat pendestarian itu, lantaran pagar rumahnya sulit terbuka lebar terganjal paving block yang tak sejajar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Chusnul Rozaqi menyebut, pihak kontraktor terkena pinalti karena sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan.

“Pengerjaan proyek itu di mulai pada 12 Juli, harusnya selesai dalam waktu tiga bulan atau 12 Oktober kemarin,” cetusnya.

Pihaknya merinci, ada beberapa catatan yang memang harus diperbaiki pihak kontraktor terkait pengerjaan pedestrian di sekitar rumah sakit BMC, terutama soal kerapihan pedestrian dan akses pintu masuk ke rumah warga yang terdampak karena belum dicor dan warga minta agar segera diperbaiki.

“Kami memberikan waktu 10 hari untuk kontraktor melakukan perbaikan dan perapihan pedestrian,” jelasnya.

Dia membeberkan, adanya keterlambatan penyelesaian dari jangka waktu yang ditetapkan, murni karena kapasitas dan kemampuan pihak pelaksana. Pasalnya, saat pihaknya melakukan pengawasan, pihak kontraktor seperti ‘kucing-kucingan’.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan