Terbukti Bantu Ferdy Sambo, Bharada E Terancam Hukuman Mati

JAKARTA – Terdakwa Bharada Richard E alias Bharada Eliezer terlibat dalam skenario jahat Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yoshua.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Bharada E tidak bisa menghalangi niat jahat Ferdy Sambo.

“Saksi Ricky Rizal Wibowo, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Saksi Kuat Ma’ruf tidak satu pun dari ketiganya yang berupaya mencegah rencana jahat saksi Ferdy Sambo,” kata jaksa dalam persidan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Jaksa juga menuturkan terdakwa Bharade E, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf malah mengikuti rencana jahat atasannya Ferdy Sambo.

Bahkan ketiga terdakwa dengan atasannya Ferdy Sambo bekerjasama menyusun skenario untuk menghabisi nyawa korban Brigadir J.

“Saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak saksi Ferdy Sambo dengan mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Kuat Ma’ruf,” jelas Jaksa.

Bharada Eliezer Ungkap Penyesalan

Bharada Eliezer didampingi pengacaranya Ronny Talapessy memberikan keterangan ke media usai menjalani sidang perdana.

Bharada E mengungkapkan penyesalan atas tewasnya Brigadir J.

“Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” ujar Bharada Eliezer usai sidang, Selasa (18/10).

“Untuk keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaaf. Semoga permohonan maaf diterima keluarga. Semoga keluarga diberikan penghiburan oleh Tuhan Yesus Kristus,” katanya lagi.

Bharada E mengaku sangat menyesali perbuatannya dan tidak bisa membantah perintah seorang jenderal.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya. Saya hanya anggota, tidak bisa membantah perintah seorang jenderal,” kata Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Bharada E tampak tenang mendengar dakwaan jaksa saat persidangan.

Untuk diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo Cs dipisahkan dengan Bharada E.

Di antaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Keempatnya sudah menjalani sidang pertama mereka lebih dulu.

Seperti diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Itu pada kasus Brigadir Joshua telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan