Dalam Sidang Ferdy Sambo ada 5 Fakta yang Terbongkar, Simak Disini!

  1. Sambo bekerjasama dengan 2 jenderal lain

Sambo kemudian bekerjasama dengan dua jenderal polisi bintang satu untuk menentukan bagaimana skenario kematian Brigadir J.

Kesepakatan tersebut dibuat pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di lantai tiga ruang pemeriksaan provos.

“Mereka sepakat terhadap apa yang mereka skenariokan atas terbunuhnya korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat harus sependapat dan satu pikiran, demikian juga Hendra Kurniawan, (dan) Benny Ali,” tulis dakwaan yang dikutip Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Setelah skenario tersebut disepakati, Ferdy Sambo kemudian meminta istrinya, Putri Candrawathi, untuk membuat laporan polisi terkait pelecehan seksual.

Namun, Putri dengan sadar mengikuti skenario agar lokasi dan waktu pelecehan disebutkan diubah sesuai skenario yang sudah disepakati.

  1. CCTV diserahkan ke polres dan mengundang kemarahan Sambo

Ferdy Sambo sempat marah karena DVR atau rekaman CCTV di sekitar rumahnya diserahkan oleh anak buahnya ke penyidik Polres Jakarta Selatan.

Tiga hari pascapenembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 11 Juli 2022, Sambo sempat memerintahkan anak buahnya, Kompol Chuck Putranto, untuk mengambil kembali rekaman CCTV tersebut.

Dia lantas bertolak ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu penyidik untuk mengambil kembali DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam dan kemudian dia simpan.

  1. Pemberian hadiah berupa uang miliaran hingga iPhone 13 Pro Max

Setelah pembunuhan, Sambo dan istrinya sempat berterimakasih dan memberi hadiah pada Richard Eliezer atau Bharada E.

Ferdy Sambo disebut memberikan amplop putih berisi mata uang asing kepada ketiganya. Total nilainya mencapai Rp 2 miliar.

Bripka RR senilai Rp 500 juta, Kuat Maruf Rp 500 juta dan Bharada E Rp 1 miliar.

Selain uang, Jaksa juga mengungkap Ferdy Sambo memberikan hadiah handphone mewah pada 3 ajudannya itu.

“Ferdy Sambo memberikan handphone merek Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menggantikan handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi,” tulis surat dakwaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan