BANDUNG – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bandung menyayangkan sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dinilai ikut campur urusan partai politik lain terkait pelibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.
Dengan itu, Wakil Ketua DPC PDIP Kota Bandung Paul Harol meminta, agar PKS tidak bersikap munafik terhadap program pemerintah termasuk Program Indonesia Pintar (PIP).
“Kami mengatakan partai ini munafik. Di saat harga BBM naik, mereka memanfaatkan ini memasang spanduk di mana-mana menolak kenaikan harga BBM. Kenaikan BBM, tentunya penerimaan negara akan dimanfaatkan untuk program-program pemerintah, salah satunya PIP. Tapi di saat yang sama, mereka memanfaatkan program ini untuk kepentingan politik,” ujar Paul di Sekretarian DPC PDIP Kota Bandung, Jalan Arcamanik, Kamis 13 Oktober 2022.
Apalagi kata Paul, Wali Kota Bandung sudah menyatakan apa yang dilakukan Kepala SMPN 16 Bandung merupakan sebuah pelanggaran. Ia pun menyebut, Wali Kota Bandung setuju dengan PDIP akan adanya pelibatan oknum ASN dalam kegiatan politik praktis. Maka itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk mendisiplinkan para ASN agar kejadian serupa tak terulang.
“Surat undangan itu ada tembusan ke Pimpinan Dinas Pendidikan, dalam hal ini Kabid SMP. Tapi diselenggarakannya acara itu, kami curiga, apakah ada pembiaran sehingga kepala sekolah berani membuat surat ini kemudian diedarkan, atau memang tembusan ini tidak sampai ke pimpinan. Kalau lebih fair, wali kota menindak tegas yang terlibat di dalamnya, yakni kepala sekolah yang mengeluarkan surat resmi dan Disdik yang membiarkan acara tetap berlangsung,” papar Paul.
PDI Perjuangan juga menyesalkan belum ada tindak lanjut yang nyata dari Pemkot Bandung terhadap ASN yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi di sekretariat partai politik tersebut. Terlebih, pihaknya ingin membangun kehidupan politik yang sehat, menjunjung tinggi etika, santun, dan tidak menggiring ASN kedalam politik praktis.
”Ini tentu akan menjadi preseden buruk kedepan apabila kegiatan-kegiatan semacam ini terus dilakukan. Dan pelibatan ASN dalam politik praktis, tentu tidak dibenarkan oleh undang-undang. Kita kembalikan saja kepada aturan terkait sosialisasi program Indonesia Pintar,” sahutnya.