PT KAI Dinilai Arogan, Belum Ada Putusan Pengadilan Sudah Main Pagar Lahan di Anyer Dalam

Lurah Kebon Waru seolah-olah tidak mau tau dengan permasalahan yang menimpa warga anyer dalem ini.

Diketahui, lahan yang hendak dipagari itu merupakan bekas pemukiman warga, bahkan tak sedikit yang sudah menempati area tersebut hingga puluhan tahun.

Pada 18 November 2021 lalu, PT KAI melakukan penggusuran paksa sedikitnya terhadap 25 rumah sudah rata dengan tanah.

PT KAI mengklaim memiliki sertifikat hak pakai atas lahan tersebut. Padahal, warga sudah puluhan tahun hidup di atas tanah area Anyer Dalam.

Eksekusi tersebut dilakukan menjelang gugatan warga akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pada 18 Agustus kemarin, PN Bandung akhirnya menyatakan bahwa gugatan warga PT KAI tidak sah dan prematur atau Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Pihak warga saat ini sudah mengajukan gugatan baru ke PN Bandung dan menunggu proses persidangan kedua. Oleh karena itu, warga merasa keberatan jika dipagari lahan yang dulu mereka tinggali.

Kuasa Hukum Warga Anyer Dalam, Tarid Febriana menjelaskan, tuntutan warga masih sama yakni pengganti rugian uang bangunan.

“Lahannya kita tidak permasalahkan, namun rumah warga sudah digusur sepihak dan tidak memberikan uang ganti rugi bangunan,” jelasnya.

Tarid memaparkan, warga menuntut uang ganti rugi bangunan dengan besaran Rp1,2 sampai Rp1,3 juta per meter.

Sementara pihak PT KAI sebelumnya hanya menawarkan biaya pembongkaran dengan nominal Rp200 ribu per meter untuk bangunan semi permanan dan Rp250 ribu bagi hunian permanen.

Masih dari pantauan, para utusan sempat bersitegang dengan warga, beradu argumen dilakukan dua belah pihak di Jalan Anyer Dalam.

Sekiranya pukul 16.00 WIB, para petugas diusir paksa oleh warga dan mereka memilih pergi membawa kembali 2 mobil bak yang mengangkut puluhan seng berlogo KAI itu. (bas/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan