Tenyata Islam Membolehkan Suami Memukul Istri, Apabila Istri melakukan Hal ini

JABAREKSRES.COM – Dalam ajaran islam, melakukan kekerasan adalah sebuah dosa. Apalagi bila dilakukan seorang suami terhadap istrinya. Namun ada pengecualian, Islam masih membolehkan suami memukul istri dengan syarat sesuai syariat.

Seperti apa syarat yang sesuai syariat sehingga suami boleh memukul istrinya, akan dijelaskan dalam tulisan ini.

Hukum seorang suami memukul istrinya sudah pasti tidak diperbolehkan, ada ancaman dosa yang menantinya bila berani memukul istrinya tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syariat.

Dilansir dari laman islam.nu.or.id, dalam sebuah hadis yang diriwayat oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang memukul dengan cambuk secara dzalim, maka ia akan diqisash pada hari kiamat”.

Meski begitu, ternyata islam memperbolehkan seorang suami memukul istri, namun tidak serta merta, karena memukul dalam hal ini hanya sebagai sarana mendidik, dan merupakan jalan terakhir.

Dilansir dari laman islamqa dijelaskan bahwa seorang suami tidak boleh memukul istrinya tanpa sebab yang dibenarkan oleh syari’at, seperti karena nusyuz (tidak taat) atau menentang perintahnya.

Jika seorang istri melakukan nusyuz dan tidak taat kepada suaminya, maka suami boleh memukulnya, namun sebelumnya harus ada tiga tindakan secara berurutan, yaitu:

(1) menasihatinya secara baik;
(2) bila tidak berhasil maka didiamkan dan tidak diajak tidur bersama; dan
(3) langkah terakhir dengan memukulnya.

Secara jelas Al-Qur’an menyatakan:

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا [النساء/34

Artinya, “Istri-istri yang kalian khawatirkan melakukan pembangkangan (tidak memenuhi hak suami), maka nasehatilah mereka, diamkan mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Bila mereka menaati kalian, maka jangan kalian cari jalan untuk merugikan mereka.” (Surat An-Nisa’ ayat 34).

Pukulan dibolehkan dengan syarat:

1. Memukul dengan pukulan yang tidak sampai parah; karena tujuannya adalah sebagai peringatan dan memberi pelajaran, bukan karena balas dendam dan qishash.

2. Hendaknya pukulan menghindari daerah wajah dan titik-titik yang rawan; karena tujuannya adalah pengajaran bukan sebagai perusakan.

3. Suami hendaknya merasa yakin bahwa pukulan itu akan bermanfaat sebagai solusi dari nusyuz istrinya, kalau dia tidak yakin maka ia tidak boleh memukulnya.

Tinggalkan Balasan