Jabarekspres.com – Pemerintah telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy.
Baca Juga: Vivo Revvo 90, BBM Tandingan Pertalite, Berapa Harganya?
“Pemerintah telah menyepakati libur hari nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB),” kata Menko PMK Muhajir Effendy, Selasa (11/10).
Muhajir menuturkan untuk libur nasional berjumlah 15 hari, termasuk 1 Januari 2023, Imlek 22 Januari 2023, dan 18 Februari 2023 Isra Miraj.
Baca Juga: Pertalite Ikut Turun? Berikut Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru
Adapun, hari raya Idul Fitri ditetapkan 22-23 April.
Berikut ini rincian hari libur nasional serta cuti bersama 2023:
- 1 Januari Tahun Baru 2023
- 22 Januari Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari Isra Miraj Nabi Muhammad
- 22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April Wafat Isa Al masih
- 22-23 April Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 1 Mei Hari Buruh Internasional
- 18 Mei Kenaikan Isa Al masih
- 1 Juni Hari Pancasila
- 4 Juni Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juji Hari Raya Idul Adha 1444 H
- 19 Juli Tahun Baru Islam 1445 H
- 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI
- 28 September Maulid Nabi Muhammad
- 25 Desember Hari Raya Natal
Baca Juga: Saldo DANA Gratis Hingga Rp2 Juta Tiap Hari, Ayo Coba!
Cuti Bersama Tahun 2023
- 23 Januari Tahun Baru Imlek
- 23 Maret Hari Suci Nyepi
- 21, 24, 25, dan 26 April Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 2 Juni Hari Raya Waisak
- 26 Desember Hari Raya Natal