JAKARTA – Polri telah menetapkan 6 orang tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang Aremania karena berdesakan menghindari gas air mata.
Keenam tersangka tragedi Kanjuruhan itu terdiri atas tiga orang warga sipil dan tiga lainnya dari unsur kepolisian.
Tersangka tragedi Kanjuruhan terdiri dari tiga warga sipil yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno
Sementara tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Para tersangka tragedi Kanjuruhan dimumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai melakukan gelar perkara kemarin (6/10).
“Dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka,” kata Listyo dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis malam 6 Oktber 2022.
Ada pun masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Diantaranya:
1. Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita
Ahmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan karena sebagai pihak yang menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan Arema FC versus Persebaya. Padahal, Satadion Kanjuruhan belum memenuhi standar layak fungsi. Dia dijerat dengan Pasal 359, 360 KUHP.
2. Ketua Panita Pelaksana (Panpel) laga Arema FC, Abdul Haris sebagai pihak mengabaikan keamanan
Kesalahan Haris diduga tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton. Dia melanggar Pasal 6 ayat 1 tentang regulasi keselamatan dan keamanan UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
Selain itu, dia juga mengabaikan kondisi kapasitas penonton. Ia mengizinkan penjualan tiket sehingga over capacity yang seharusnya 38 ribu, namun dijual hingga 42 ribu.
3. Security Officer Suko Sutrisno
Suko menjadi salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan lantaran tidak membuat dokumen penilaian risiko. Dia bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Selaim itu Ia juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat insiden.
“Padahal steward bertanggung jawab stand by di pintu sehingga bisa membuka pintu-pintu tersebut semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka separuh, ini menyebabkan penonton berdesakan,” kata Kapolri Sigit.