Benarkah Berhubungan Intim merupakan Sunnah Rosul di Malam Jumat

JABREKSPRES.COM – Malam jumat atau kamis malam menjadi malam yang banyak dinantikan pasangan suami istri. Pasalnya ada keyakinan bahwa berhubungan intim pada malam tersebut akan mendapatkan pahala, karena termasuk dalam sunnah Rosul. Benarkan pandangan tersebut?

Dalam sebuah artikel yang diterbitkan muslim.or.id ditulis oleh Raehanul Bahraen menjelaskan mengenai hal tersebut. Dimana banyak yang mempercayai bahwa berhubungan intim di malam jumat merupakan tuntunan dan sunah rosul.

Berikut isi tulisan tersebut secara lengkap:

Ada keyakinan yang menyebar di Indonesia, yaitu sunnah melakukan hubungan intim suami-istri pada malam Jumat (Kamis malam). Mereka berkeyakinan bahwa ini akan lebih berpahala. Bahkan ada istilah “ritual malam Jumat suami-istri”. Keyakinan ini tidak tepat, karena tidak ada dalil khusus terkait hal ini. Berikut sedikit pembahasannya:

Pendapat Ulama tentang Sunnah Berhubungan Intim sebelum Salat Jumat
Sunnah waktu berhubungan intim yang berpahala adalah sebelum menunaikan salat Jumat, yaitu sejak pagi sampai sebelum salat Jumat, bukan pada malam hari (sebelum subuh). Terdapat dalil terkait sunnah ini dan penjelasan ulama.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

“Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat (dengan membasuh kepala dan anggota badan lainnya, pent), membuat mandi, pergi di awal waktu, mendapati khutbah pertama, mendekat pada imam, mendengar khutbah, serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan salat setahun.” (HR. Tirmidzi, disahihkan oleh Syekh Al-Albani)

An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa ada tiga pendapat ulama terkait dengan lafaz ( اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ). Beliau rahimahullah menjelaskan,

روي غَسَلَ بتخفيف السين , وَغَسَّلَ بتشديدها, روايتان مشهورتان; والأرجح عند المحققين بالتخفيف..

, فعلى رواية التخفيف في معناه هذه الأوجه الثلاثة:”

أحدها: الجماع قاله الأزهري ; قال ويقال: غسل امرأته إذا جامعها.

والثاني: غسل رأسه وثيابه.

والثالث: توضأ

“Diriwayatkan cara membacanya yaitu “gasala” (dengan takhfif pada huruf sin) dan riwayat lainnya “gassala” (dengan tasydid pada huruf sin). Dua cara baca ini adalah dua riwayat yang masyhur. Yang rajih (lebih kuat) menurut muhaqqiqun (peneliti) adalah tanpa tasydid huruf sin. Berdasarkan cara baca ini, ada tiga pendapat dalam maknanya:

Berhubungan intim dengan istri. Hal ini disampaikan oleh az-Zuhri. Beliau mengatakan “Dan dikatakan ‘membuat istri mandi wajib’, jika berhubungan intim dengan istri.”
Membasuh kepala dan bajunya.
Berwudu.”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan