Terakhir, untuk pos belanja yang tidak termasuk dalam RKPD dan KUA PPAS Perubahan, namun dikarenakan adanya ketentuan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 dan PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022), DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemkot Bogor agar penetapan dan pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.***
Dewan Minta Pemkot Bogor Permudah Pencairan Dana BTT, Atang: Jangan Sampai Birokrasinya Rumit
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News