BANDUNG – Program Citarum Harum yang digembar-gemborkan oleh pemerintah sepertinya harus mengalami gesekan dengan masyarakat. Sebab, pada prakteknya Program Citarum Harum harus melakukan penggusuran ratusan rumah yang berada bantaran sungai di Kecamatan Batununggal, Kelurahan Maleer.
Jangan kan uang kerohiman, relokasi untuk tempat tinggal sementara pun tidak ada. Pemerintah daerah maupun aparat setempat seakan tutup mata dengan aksi penggusuran itu.
Ketua Forum RW Kelurahan Maleer Rahmat Adiansyah mengaku, ada sekitar 2.500 jiwa yang terancam tidak memiliki tempat tinggal di Kelurahan Maleer.
Forum RW Keluraahan Maleer siap membantu warga dengan memberikan pendampingan agar hak-haknya dapat diperjuangkan.
“Saya dipercaya masyarakat, mereka pun bersedia KTP dan KK dikumpulkan sebagai bukti untuk dilakukan pendampingan dengan memberikan kuasa,’’ ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2018, tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Pada bab 4 disebutkan, ada dukungan dari kementerian atau lembaga. Kemudian di pasal 12 dijelaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat memberikan dukungan untuk pengadaan lahan untuk terkena dampak.
“Fakta di lapangan tidak ada relokasi yang layak untuk masyarakat terdampak DAS Citarum Harum,” ucap Rahmat.
Rahmat mengaku, sempat melakukan pengaduan ke DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung. Sehingga, ada kesepakatan pembongkaran dihentikan untuk sementara.
Dia menilai, Program Citarum harum sebetulnya memiliki anggaran yang sangat besar yang diberikan oleh pemerintah pusat dan provinsi.
Dengan begitu, meski warga menempati lahan ilegal, seharusnya ketika melakukan penertiban kepada masyarakat harus ada uang kerohiman.
‘’Ini kan diberikan atas dasar rasa kemanusiaan agar sama sama memahami dan mengerti,’’ ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga RW02, Kelurahan Maleer, Dadang, 37, mengaku, rumahnya menjadi salah-satu yang akan dibongkar. Bahkan, tetangga yang berada di depan rumah sudah dilakukan pembomngkaran.
Ketika pembongkaran, sempat ada penolakan, namun pihak pemerintah tetap melakukan eksekusi secara paksa.
Dadang mengakui sebelum pembongkaran sudah ada surat peringatan (SP)
Pihak Satgas Citarum dengan mengerahkan aparat TNI juga sudah memberikan tanda dengan menggunakan cat atas rumah-rumah yang akan dibongkar.