Hukum Transaksi Prostitusi Online dari Sudut Pandang Islami

JABAREKSPRES.COM – Canggihnya dunia digital saat ini memberi banyak kemudahan bagi manusia. Segala macam transaksi bisa dilakukan secara online. Tidak terkecuali transaksi haram seperti postitusi online. Berikut akan dibahas hukumnya melakukan transaksi prostitusi secara online dalam islam.

Maraknya kasus prostitusi online tidak bisa dipungkiri keberadaannya. Bahkan kini korbannya lebih banyak merupakan anak-anak dibwah umur.

Jasa prostitusi dijajakan secara online karena memang ada pasarnya, bahkan juga bisa dengan jasa video call. Prostitusi online bahkan kini dijajakan sudah sangat lengkap denganbanyak pilihan dan beragam tarif.

Dilansir dari islam.nu.or.id, akan dibahas transaksi prostitusi secara fiqih. Namun sebelumnya perlu dibahas juga mengenai konsep jual jasa secara umum.

Jual jasa atau transaksi sewa secara umum masuk ke dalam transaksi atau akad ijarah. Berikut ini definisi akad ijarah yang kami kutip dari kitab Fathul Qarib sebagai berikut:

وشرعا عقد على منفعة معلومة مقصودة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم… وخرج بالإباحة إجارة الجواري للوطء

Artinya, “(Sewa atau ijarah) menurut istilah syara’ adalah akad atas jasa/manfaat yang jelas, spesifik, dapat diserahkan dan mubah, dengan tarif harga yang jelas… Dikecualikan dari kategori mubah adalah akad sewa perempuan untuk aktivitas seksual.” (Lihat Abul Qasim Al-Ghazi, Fathul Qaribil Mujib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1999 M/1420 H], juz II, halaman 49-50).

Dari definisi ijarah dan pengecualiannya, kita telah mendapat keterangan penting bahwa transaksi prostitusi baik offline maupun online tidak termasuk ijarah yang diperbolehkan menurut syariat Islam. Dengan kata lain, transaksi prostitusi baik offline maupun online adalah akad terlarang.

قوله (إجارة الجواري للوطء) لأنها ليست مباحة بل هي حرام

Artinya, “Terkait frasa ‘akad sewa perempuan untuk aktivitas seksual’, pasalnya akad sewa tersebut bukan sewa yang mubah, bahkan haram.” (Lihat Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri pada hamisy Fathul Qarib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1999 M/1420 H], juz II, halaman 50).

Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir dalam karyanya Fathul Mujibil Qarib mengatakan bahwa pengecualian dari akad sewa yang mubah adalah akad sewa atas jasa/manfaat budh‘u atau alat vital. (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujib, [Situbondo, Maktabah Al-As’adiyyah: 2014 M/1434 H], halaman 123).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan