Akibat gugatan keluarga Muller itu, membuat warga Dago Elos terancam digudur, lewat pegangan mereka yakni eigendom verponding atau hak milik tanah atas dasar produk hukum pertanahan di masa Kolonial Belanda.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan ketiga Muller tersebut melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) atas tanah Dago Elos.
Berdasarkan keputusan itu, membuat ketiga Muller dianggap masih punya hak atas kepemilikan objek tanah eigondom verponding Nomor 3740, 3741, dan 3742 seluas 6,3 hektare.
Tak hanya itu, dalam PK diketahui, ada pernyataan penyerahan hak atas tanah dari keluarga Muller kepada PT Dago Inti Graha, sebuah perusahaan properti.*** (Bas)