Misalnya sopir, Asisten Rumah Tangga (ART), pedagang, pengemudi ojek, nelayan dan lainnya menjadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Untuk mendukung gerakan tersebut, BPJAMSOSTEK meluncurkan sebuah fitur baru yang kian mempermudah pekerja BPU melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat menjelaskan, program ‘SERTAKAN’ ini merupakan inovasi dan terobosan terbaru atas jawaban kebutuhan peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU dilingkungan mereka, seperti ART, sopir atau driver ojek langganan.
“Ini upaya BPJAMSOSTEK menggalang semangat untuk melindungi pekerja disekitar lingkungan pribadi kita,” ucap Willy sapaan karib Suwilwan Rachmat saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/9/2022).
Willy mengungkapkan, untuk mendaftarkan peserta BPU, pilih menu Daftar BPU yang tersedia di halaman utama dalam Aplikasi JMO. Kemudian isi seluruh data diri calon peserta BPU yang ingin didaftarkan. Lalu pilih jenis program dan durasi perlindungan.
“Peserta yang ingin menggunakan fitur-fitur anyar tersebut harus mengunduh aplikasi JMO atau melakukan update ke versi terbaru,” katanya.
Kemudian, lanjut Willy, masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar.
Setelah muncul keterangan pendaftaran berhasil, pilih metode pembayaran yang diinginkan.
“Setelah proses pembayaran selesai, maka pekerja telah resmi terdaftar sebagai peserta dan kartu kepesertaan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan. Kemudian sistem pembayarannya sangat mudah bisa lewat perbankan mobile, ovo, dana, gopay atau marketplace,” katanya.
Willy mengatakan, gerakan SERTAKAN ini mendorong semangat warga secara luas agar peduli untuk melindungi pekerja rentan disekitar. Dimana satu pekerja BPU minimum terdaftar kedalam dua program yatu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Untuk dua program tersebut hanya bayar iuran Rp16.800 perbulan,” katanya.