JabarEkspres.com, KAB. BANDUNG BARAT – Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, saat ini mengalami penurunan pengajuan dispensasi menikah.
Dispensasi pernikahan dilakukan agar anak umur dibawah 19 tahun bisa melangsungkan hubungan rumah tangga.
Juru Bicara Pengadilan Agama Ngamprah, Ahmad Luthfi Maghfurin mengatakan telah mendata permohonan pengajuan dispensasi pernikahan dari 2018-2022 sebanyak 820 perkara.
“Selama 2022 angka dispensasi pernikahan menurun,”ucapnya.
Di tahun 2022, Pengadilan Agama Ngamprah mengabulkan 139 permohonan, menolak 1 permohonan, dan 13 diantaranya ada yang tidak diterima, gugur, dan dicabut.
“Tidak diterima ini ada syarat yang tidak penuhi, seperti anaknya yang tidak dihadirkan oleh orangtuanya,” tutur Ahmad.
Ahmad menjelaskan, dispensasi pernikahan tersebut lebih menekankan pada kondisi anak.
“Dispensasi pernikahan ini bukan kepentingan orangtua tapi kepentingan anak, anak-anak benar-benar harus didengarkan,” katanya.
Peningkatan Pernikahan muda meningkat setelah adanya perubahan UU No 1 tahun 1974 menjadi UU no 1 tahun 2019, di mana usia anak laki-laki dan perempuan disamakan umur 19 tahun.
“Di tahun 2019-2020 dispensasi pernikahan meningkat, karena ada perubahan undang-undang tersebut,” ucapnya
Pengajuan dispensasi pernikahan rata-rata diajukan oleh orangtua yang khawatir pada hubungan anaknya.
“Kebanyakan kekhawatiran orangtua pada hubungan anaknya,” katanya.
Pengadilan Agama Ngamprah saat ini sudah melakukan kerjasama dengan KPAID (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Bandung Barat, dan juga Dinas Kesehatan (Dinsos) KBB untuk mencegah pernikahan dini pada anak-anak.
“Saat ini kami sudah berkerjasama dengan dinas kesehatan, jadi pengajuan dispensasi harus membawa surat sehat dari puskesmas, dan juga KPAID untuk mencegah pernikahan dini,”pungkasnya.*** (Mg1)