Tantangan KPU Dalam Menghadapi Potensi Timbulnya Masalah Pada Pemilu 2024

(2) KPU sebaiknya memperluas akses SIPOL untuk Bawaslu agar mudah dalam menemukan potensi terjadinya pelanggaran pemilu. Jadi ketika Bawaslu ingin melakukan pemeriksaan, SIPOL yang diakses Bawaslu tidak hanya menampilkan status “view only” terhadap berkas-berkas parpol yang mendaftar.

(3) Pembentukan badan Ad Hoc masih perlu diperhatikan dari berbagai sisi, terutama saat masa rekrutmen peserta tidak hanya menjalani serangkaian tes tertulis dan wawancara saja tapi juga ada tes kesehatan karena surat keterangan sehat jasmani dan rohani saja tidak cukup. Anggaran dana yang sudah direncanakan perlu ditinjau ulang apakah itu sudah cukup untuk mengakomodir segala kebutuhan dan fasilitas Ad Hoc.

(4) Helpdesk SIPOL sebagai bagian dari KPU yang meningkatkan mutu layanan dan meningkatkan kualitas layanan digital perlu wajib memberikan bimbingan teknis bagi para calon pendaftar, dan KPU perlu terus melakukan evaluasi untuk mengatasi jika terjadi penumpukan pendaftar di hari terakhir.

(5) Partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak hanya menjadi tugas KPU tapi tugas seluruh warga. Setiap pimpinan wilayah wajib memberi sosialisasi tentang pentingnya keterlibatan pemilu terutama untuk kaum muda milenial. Teknologi bisa digunakan untuk mengajak kaum muda milenial untuk berpartisipasi pada ajang pemilu 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan