Tantangan KPU Dalam Menghadapi Potensi Timbulnya Masalah Pada Pemilu 2024

Dua hal ini penting karena ada banyak parpol yang ingin mendaftar, dan pemeriksaan data satu parpol saja bisa memakan waktu yang lama. Materi pembekalan juga harus disesuaikan dengan perkembangan kualitas SIPOL, sebagaimana helpdesk KPU baik di tingkat pusat maupun KPU di tingkat Kabupaten/Kota memiliki pengaruh dalam meningkatkan kualitas layanan digital, dengan pembagian tugas yang sudah ditetapkan.

Sebagai pihak yang pertama ditanyai oleh calon pendaftar, pihak helpdesk paling banyak ditanyai tentang SIPOL itu sendiri setidaknya tercatat dalam buku Sebuah Catatan Refleksi KPU ada sekitar 26 pertanyaan tentang SIPOL.

Hal ini menunjukkan bahwa, sosialisasi tentang SIPOL masih perlu diperluas, dan diperjelas lagi termasuk jika ada pengembangan baru tentang SIPOL.

Tantangan tim Helpdesk KPU selain memberikan informasi dan fasilitasi calon pendaftar adalah menghadapi pendaftaran yang menumpuk di hari terakhir. dalam buku Sebuah Catatan Refleksi KPU menyediakan 10 meja pendaftaran yang yang masing-masing dijaga satu tim yang terdiri dari koordinator tim, petugas penerima pendaftaran, verifikator, dan petugas helpdesk yang berjumlah delapan orang.

Sementara untuk memeriksa berkas satu parpol membutuhkan waktu yang lama. Melihat masalah ini lantas KPU memilih jalan untuk melebur 10 tim itu menjadi 5 tim. Dengan begitu, di satu tim terdapat 15 personel.

Langkah KPU Mengatasi Pencatutan Nama Sebagai Anggota Parpol*
Terkait soal pencatutan nama sebagai anggota parpol di SIPOL, KPU sendiri mempersilahkan bagi masyarakat yang namanya dan data dirinya diinputkan ke dalam SIPOL untuk melapor langsung ke KPU.

Bahkan masyarakat dapat mengecek melalui situs infopemilu.kpu.go.id, untuk menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam SIPOL.

Pengecekan nama dan status keanggotaan parpol yang ada di SIPOL ini disebut sebagai salah satu bentuk partisipasi publik pada pemilu dan pemilihan 2024 mendatang, sebagaimana yang tertulis Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan pencatutan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam SIPOL.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan