JABAREKSPRES.COM – Kasus korupsi melibatkan anggora legislatif kembali terulang, kali ini terjadi di DPRD Provinsi Jambi. Puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi disebut telap resmi ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan, ada 28 orang anggota DPRD dari periode 2014 hingga 2019 yang ditetapkan jadi tersangka
28 orang anggota dewan tersebut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.
Ali Fikri menyebutkan, bahwa saat ini KPK kembali mengembangkan perkara dugaan suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.
“Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (20/9).
Tim penyidik, kata Ali, saat ini masih terus melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
“Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan. Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor,” pungkas Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun , pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 28 orang yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. (rmol)