BOGOR – Pengadilan Agama Kabupaten Bogor mencatat, angka pernikahan pada tahun ini kemungkinan besar akan mengalami penurunan.
Kepala seksi urusan agama islam dan pembinaan syariah Enjat mujiat menyebutkan, sejak awal tahun tercatat pasangan yang sudah melangsungkan pernikahan sebanyak 25.000 pasangan. Jumlah ini lebik kecil dari 2019 yang mencapai 40.000 pernikahan.
“Jadi ini ada indikasi penurunan jumlah pernikahan di Kabupaten Bogor, data yang masuk ke kami dari awal tahun 2022,’’ kata Enjat kepada Jabarekspres, Selasa, (20/9).
Dia menilai, ada beberapa factor terjadinya penurunan angka pernikahan. Salah satunya adanya aturan yang mebatasi usia pernikahan.
Kementerian Agaman Republik Indonesia mengeluarkan peraturan Undang-undang No 16 tahun 2019 tentang perkawinan.
‘’Pelaksanaan nikah harus sudah berusia 19 tahun untuk calon mempelai pria dan Wanita,’’ cetus Enjang.
Adanya aturan ini menyebabkan angka pernikahan turun. Padahal, biasanya di daerah pelosok masih banyak yang melangsungkan pernikahan di bawah usia 19 tahun.
Namun, untuk secara umum angka rata-rata menikah di kabupaten Bogor berusia 22 tahun sampai 23 tahun.
Dengan adanya aturan itu, menikah dengan usia di bawah 19 tahun sudah tidak diperbolehkan lagi. Kecuali pihak Kemenag memberikan dispensasi.
Dispensasi ini diberikan kepada pasangan yang terpaksa harus menikah. Misalnya terjadi kehamilan di luar nikah.
“Nanti wali mempelai wanitanya mengajukan surat dispensasi pernikahan dibawah umur,” ujarnya
Kendati begitu, bagi pasangan yang mendapatkan dispensasi ini, pihakKemenag tentunya akan memberikan bimbingan dan pemahaman kepada pasangan dan kedua orang tuanya.
Untuk itu, Kemenag menghimbah kepada masyarakat Kabupaten Bogor agar melangsungkan pernikahan harus memenuhi berbagai persyaratan.
Selain dari sisi materi, usia kematangan kedua pasangan harus diperhatikan. Hal ini bertujuan uagar masa depan keluarga menjadi sejahtera. (mg2/yan).