Tawuran Antar Genk di Bogor Telan Korban, Polisi Ungkap Modusnya

Plt Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan bersama jajaran mengekspose para pelaku tawuran beserta barang bukti di Mako Polresta Bogor Kota, Minggu (18/9). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Plt Kapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan bersama jajaran mengekspose para pelaku tawuran beserta barang bukti di Mako Polresta Bogor Kota, Minggu (18/9). (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar 3 miliar rupiah, sedangkan tersangka yang membawa senjata tajam dikenai pasal 2 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tandasnya.*(YUD)

0 Komentar