Akan tetapi yang jelas MAH tidak ditahan polisi dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus,” tutur Dedi.
Sementara itu, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana sebelumnya menuturkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus hacker Bjorka.
Ade mengungkapkan kalau MAH tidak dilakukan penahanan lantaran bersikap kooperatif.
“Tadi ada disampaikan penahanan nggak? Berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena (MAH) kooperatif,” pungkas Ade.