Kini kisah cinta yang berawal bahagia itu harus berakhir pahit. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dokumen negara. Pelanggaran pasal 263 KUHP tersebut mengakibatkan Saiful dan Fadholi terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Nikah Sesama Jenis, Saiful Mengaku Kelaminnya Baru Muncul Semalam
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News