JABAREKSPRES – Cek Bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) telah disalurkan sejak awal bulan September ini.
Pemerintah kabarnya telah mengalokasikan dana sebesar Rp 12,4 triliun, yang akan disalurkan kepada 20,65 juta penerima. Pertanyaan kemudian mengemuka, bagaimana syarat, cara cek dan mencairkan bantuan sosial BSU dan BLT BBM tanpa potongan?
Untuk cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) atau tidak, Anda bisa langsung mengecek di situs cekbansos.kemensos.go.id Jika tidak terdaftar, maka Anda bisa melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bansos BLT BBM.
Syarat penerima BLT BBM yaitu warga miskin atau rentan miskin, bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos, dan warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT BBM, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat. Pemerintah telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia di berbagai wilayah untuk penyaluran BLT BBM.
Berikut Syarat dan Cara Mencairkan BLT BBM :
1. Membawa surat undangan pencairan, KTP, dan KK ke kantor pos terdekat (undangan pencairan diberikan pemerintah desa atau RT/RW setempat :
2. Datang ke kantor pos sesuai jadwal undangan
3. Ambil nomor antrian
4. Serahkan berkas
5. Setelah berkas mendapatkan verifikasi, Anda bisa mendapatkan BLT BBM
Sedangkan untuk BSU (Bantuan subsidi upah) BBM, pemerintah menganggarkan sebesar Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja. Subsidi diberikan sebesar Rp 600 ribu sekaligus.
Adapun syarat mendapat BSU adalah pekerja yang memiliki gaji/upah Rp 3,5 juta/bulan atau setara upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kendati demikian, tidak semua pekerja yang bergaji sebesar itu bisa mendapatkan BSU.
Pekerja yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri dikecualikan sebagai penerima subsidi. Sehingga setelah mengurangi para pekerja yang tidak masuk persyaratan penerima BSU tersebut, jumlah penerima BSU menjadi hanya 14.639.675 pekerja.