Terungkap Motif Istri Potong ‘Burung’ Suami di Bekasi, Ternyata Tragis

JABAREKSPRES.COM – Motif seorang istri nekad potong burung suami  di Bekasi akhirnya terungkap. Pelaku YN (42) mengaku takut suami sirinya tersebut akan menikahi wanita lain lagi, sehingga nekad melukai korban E (46) hingga burungnya nyaris terpotong.

Korban E yang juga Seorang guru Sekolah Dasar ini tidak menyangka, istri siri yang telah hidup bersamanya selama 7 tahun tersebut tega menganiayanya.

Peristiwa memalukan tersebut terjadi didalam rumah kontrakannya di Kampung Pasir Limus, Desa Wangun Harja, Cikarang Utara.

Kapolsek Cikarang Utara, Komisaris Polisi Mustakim menjelaskan kronogis terjadinya peristiwa tersebut.
Peristiwa itu terjadi saat korban (E) tengah tidur terlelap di kontrakan mereka.

“Awal mula pada saat E (46) sedang tidur dikontrakan, tiba-tiba terasa ada tarikan celana warna pink yang saat itu dipakainya, lalu korban melihat terduga pelaku YN (42) istri sirinya, berada disamping kirinya sedang membawa sebilah pisau kecil dan terus berlari keluar,” kata Mustakim kepada wartawan, Selasa 13 September 2022.

Pelaku (YN) nekat melukai korban buntut cemburu buta.

Pasalnya, pelaku curiga korban akan menikah kembali. Mustakim menambahkan, pihaknya lantas mendatangi lokasi kejadian pasca menerima laporan dari warga.

“Saksi saudara Anda, melihat pelaku keluar kontrakan menuju jalan raya. Selang sepuluh menit, korban mendatangi saksi dan meminta tolong untuk diantar berobat ke Rumah Sakit,” katanya.

Lebih lanjut mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang ini mengatakan, setelah menganiaya korban, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita empat luka sayatan di kaki kiri dan kemaluannya.

“Terduga pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat. Personel langsung menjemput terduga ke Polsek Cikarang Barat, dan mengamankan pelaku ke Polsek Cikarang Utara,” katanya.

Mustakim menyebut, pihaknya menyita barang bukti sebilah pisau kecil, dan gunting kecil. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Pelaku dan korban mengaku sudah hidup bersama selama tujuh tahun, dan dijanjikan untuk dinikahi namun hingga terjadinya peristiwa tersebut tidak juga dinikahi, namun pelaku melihat handphon korban, mengetahui ada hubungan dengan wanita lain, sehingga membuat emosi pelaku,” kata Mustakim lagi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan