Bahkan total uang yang diberikan oleh terdakwa, yakni sebanyak Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.935.000.000,” jelas JPU pada persidangan beberapa waktu lalu.
Sehingga dengan adanya tindakan tersebut, terdakwa diduga telah melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Bahkan selain itu, terdakwa juga melanggar pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(San)