Daftar Nama Petinggi Polri yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck. Sanksi pertama yakni sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi.

Sanksi pertama administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” sambungnya.

  1. Kompol Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo telah rampung pada dalam sidang etik Jumat 2 September 2022 juga diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

Kompol Baiquni dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Sanksinya ditempatkan di tempat khusus dan sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos.

  1. Kombes Agus Nurpatria

Kombes Agus Nurpatria ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Ia disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.

Ini dibuktikan dari proses persidangan kode etik yang berlangsung dari Selasa 6 September 2022. Kombes Agus berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.

Janji Sambo soal Uang

Ferdy Sambo membantah telah memberi duit kepada para ajudannya, Bharada E alias Richard Eliezer dan Bripka RR alias Ricky Rizal.

Adapun dugaan itu terungkap demi memuluskan skenario awal kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya tidak memberi upah apa pun setelah kejadian pembunuhan Brigadir J.

Arman Hanis menjelaskan bantahan Ferdy Sambo telah mendapat kepastian setelah konfrontasi dengan tersangka lain.

Menurut dia, para tersangka lain, termasuk Bharada E dan Bripka RR tidak menerima uang setelah pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Arman meminta semua pihak agar menunggu persidangan guna melihat kebenaran terkait perkara tersebut.

Untuk diketahui selain Ferdy Sambo ada 6 anggota polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Sambo, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah sebagai berikut:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan: selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
  2. Kombes Agus Nurpatria: mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri
  3. AKBP Arif Rahman Arifin: mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. Kompol Baiquni Wibowo: selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri.
  5. Kompol Chuk Putranto: mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri
  6. AKP Irfan Widyanto: mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan