Jabarekspres.com – Tarif Ojol Resmi naik, berikut daftar tarif ojol terbaru. Hal ini mulai berlaku pada 10 September 2022. Kenaikan tarif tersebut dikarenakan penyesuain harga BBM yang naik.
Melansir dari liputan6.com “Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR dan komponen-komponen yang berhubungan jasa lainnya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Barat, Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Hendro menjelaskan, sejak tahun 2019 pedoman penghitungan biaya jasa ojek online telah diubah menjadi KP 548 di tahun 20202,yang sebelumnya nomor KP 248 di tahun 2019. Untuk wilayah Jawa, Sumatera dan Bali.
Kemudian, tarif ojek online Zona II Jabodetabek dan Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi, Maluku dan Papua.
Baca Juga: Mengerikan! Ferdy Sambo Punya Ruangan Khusus Penuh Mayat Polisi, Ini Kata Mantan ART Nya
Berikut adalah rincian daftar harga tarif ojol Terbaru
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Itu lah daftar harga tarif ojol yang resmi naik menurut Hendro dan akan berlaku mulai 10 September 2022 mendatang.