Tanpa Keputusan Pemkab, Sopir Angkot di Garut Naikan Tarif Menyusul Kenaikan Harga BBM

Selanjutnya, kata dia, masyarakat harus mulai menyadari dan menerima dampak yang ditimbulkan dari kenaikan harga bahan bakar minyak.

“Saat ini masyarakat harus menerima dan tidak memberatkan para sopir angkot dengan membayar tarif yang lama, karena mereka juga sama-sama butuh,” tuturnya.

Hal yang sama juga dikatakan Naila, salah seorang siswi di sekolah menengah pertama. Ia mengatakan kenaikan tarif merupakan hal wajar meskipun sedikit mempengaruhi uang jajan sehari-hari.

“Kalau kata aku biasa aja ya, karena mereka juga bukan tanpa alasan menaikkannya. Meskipun ya uang jajan jadi sedikit berkurang,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut belum menaikan tarif angkutan kota (angkot).

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh, tidak dinaikannya tarif angkot disebabkan belum adanya arahan dari pemerintah pusat terkait penyesuaian tarif angkot.

“Tidak ada kenaikan tarif (angkot). Tapi, kita menunggu keputusan pusat ataupun instruksi dari pusat terkait kenaikan tarif,” kata Aah.

Dia mengatakan, tidak menaikan tarif terlebih dahulu, karena akan ada efek domino yang terjadi di masyarakat.

“Akan ada efek domino terhadap perekonomian masyarakat, menyangkut inflasi, daya beli, dan masyarakat kasihan lagi, semua harga pasti naik,” katanya.

Sebelum ada instruksi dari pusat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut dan para pengendara angkot terkait diberikannya subsidi bagi pengendara angkot.

“Intinya kepada angkot yang jalan, kita akan menghitung mungkin dengan Organda. Menghitung berapa angkutan yang beroperasi, dan berapa orang disubsidi,” katanya.

Untuk nilai subsidi yang diberikan, pihaknya belum ada nilai yang cocok. Karena, tiap-tiap sopir memiliki jalur trayek yang berbeda-beda.

Untuk pemberian subsidi kepada para pengendara akan dibagikan setiap hari, sampai ada keputusan dari pusat mengenai penyesuaian tarif.

“Umpamanya gini, kalau satu orang seribu, lalu kali seberapa, kan operasinya 5 rit (keliling) atau 6 rit, dan di hitung per hari ini sampai ada instruksi dari pusat mengenai kenaikan tarif,” katanya.

Kata dia, subsidi yang diberikan kepada para pengendara angkot dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan