BANDUNG – Menyikapi kenaikan harga Bahan bakar minyak (BBM), Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Jawa barat mengaku telah melakukan pengusulan kepada pemerintah untuk menaikan tarif penumpang bus.
Sekertaris Organda Jabar Ifan Nurmufidin mengatakan bahwa usulan tersebut dikhususkan kepada bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
“Saat ini perhitungan kami (kenaikan tarif) ada di angka 46 persen untuk AKDP ekonomi di Jawa Barat,” kata Ifan saat di konfirmasi, Rabu (7/9).
Ifan menyebut, berdasarkan perhitungan, kenaikan tarif ini dikarenakan ada peningkatan biaya operasional dari para PO bus, seperti perawatan hingga gaji karyawan.
“Jadi pengajuan dari Organda untuk presentase kenaikan BBM ini ditambah dengan presentase kenaikan komponen penunjang lainnya. Karena untuk bus AKDP dalam sehari itu kebutuhan BBM nya kurang lebih 150 sampai 200 liter,” ungkapnya
Meski belum ada kenaikan tarif penumpang bagi bus AKDP, Ifan mengatakan bahwa untuk angkutan kota (angkot) di seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Barat telah mengalami peningkatan harga.
Peningkatan harga tersebut, kata dia, rata-rata berada di kisaran 20 – 30 persen dari harga normal.
“Untuk angkot sudah ada laporan dari daerah yang coba menyesuaikan sebelum ada keputusan pemerintah kota atau kabupaten (penyesuaian tarif penumpang). Namun, sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat sehubungan pembuatan SK (surat keputusan) memerlukan waktu serta kebutuhan yang mendesak untuk menutupi biaya operasional,” ungkap Ifan.
Sehingga dengan adanya penyesuaian tarif ini diharapkan dapat dibarengi dengan insentif dari pemerintah seperti subsidi BBM dan penghapusan pajak kendaraan bermotor bagi angkutan umum.
“Karena sebelumnya juga sudah ada perubahan BBM dari premium ke pertalite,” imbuhnya.
Diketahui, untuk di Terminal Cicaheum Kota Bandung, sejumlah pengusaha angkutan umum seperti PO bus telah menaikan tarif penumpangnya.
Bahkan menurut kepala Terminal Cicaheum Kota Bandung, Roni Hermanto mengatakan rata-rata kenaikan harga tersebut berkisar Rp 30.000 – Rp 40.000 untuk AKAP. Sedangkan untuk AKDP, di angka Rp 15.000 untuk satu kali perjalanan.
“Tapi penyesuaian tarif ini kami masih menunggu keputusan Gubernur untuk bus AKAP (antarkota antarprovinsi), adapun untuk AKDP (antarkota dalam provinsi) masih menunggu dari Kemenhub,” ucap Roni saat ditemui kantornya, Selasa (6/9) kemarin