Jabarekspres – Masyarakat yang masih memiliki masalah terkait bansos dari pemerintah dan ingin menyampaikan pengaduannya, saat ini sudah semakin mudah. Caranya yaitu dengan melakukan pengaduan di Layanan Pengaduan Kementerian Sosial.
Mengutip dari akun Instagram @kemensosri, masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dan keresahannya terkait penyaluran bantuan sosial serta menemukan masalah terkait bantuan sosial maupun kesejahteraan sosial lainnya, masyarakat dapat menghubungi Call Center Layanan Pengaduan Kementerian Sosial di 171.
Selain itu, pengaduan juga dapat menggunakan aplikasi yang sudah ada dan situs SP4N Lapor (lapor.go.id).
Berikut langkah-langkah pengaduannya yaitu dilansir dari lapor.go.id yaitu:
- Buka website lapor.go.id melalui browser, bisa melalui smartphone maupun laptop.
- Sampaikan dan tulis laporannya
Masyarakat dapat melaporkan keluhan atau aspirasinya dengan jelas dan lengkap.
- Proses verifikasi
Kemudian akan ada proses verifikasi. Proses ini akan memakan waktu kurang lebih 3 hari untuk verifikasi laporannya dan kemudian akan diteruskan kepada instansi berwenang.
- Proses tindak Lanjut
Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan .
- Beri tanggapan
Masyarakat yang melakukan pengaduan dapat menanggapi kembali balasan yang instansi telah sampaikan dalam waktu 10 hari.
- Selesai
Laporan akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan.
Masyarakat dapat terlibat aktif dalam mengawal berbagai program Bantuan Sosial (Bansos) milik Kementerian Sosial RI melalui layanan-layanan pengecekan, pengusulan, sampai pengaduan terkait bansos dengan akses yang sangat mudah.
Pengecekan dan pengusulan bansos pun masyarakat bisa mengunjungi website cekbansos.kemensos.go.id. Untuk mengusulkan orang-orang yang layak menerima bantuan atau menghapus kepesertaan bisa masyarakat lakukan pada menu “usul sanggah” pada aplikasi Cek Bansos yang juga bisa di download juga pada Google Play Store.