“Laporan polisi sudah kita buatkan kemarin sore (Senin, red). Untuk perkaranya kita naikkan ke proses penyidikan,” kata Kompol Anton.
Saat ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Kompol Anton mengatakan tinggal satu tahap lagi untuk menaikkan terlapor menjadi tersangka. “Kita tinggal menunggu gelar perkara untuk menaikkan status ke tersangka,” tandasnya.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak pandangbulu dalam menindak pelaku kejahatan. Apalagi menyangkut anak di bawah umur. Meskipun terlapornya adalah salah satu anggota, pihaknya tetap memproses seusai hukum berlaku.
“Ya, tetap kita proses sesuai hukum berlaku. Kalau hasil penyelidikannya terbukti ke sana (pencabulan, red) ya akan kita kenakan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tegas Anton.*** (Radar Cirebon)