Kemudia system akan membandingkan data NIK yang dimasukkan warga dengan data NIK yang dimasukkan parpol dalam daftar kepesertaan yang terdaftar di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
Selain itu, masyarakat dapat memberikan pandangan dan umpan balik mereka jika mereka menemukan bahwa nama mereka digunakan oleh partai politik di Situs.
Layanan Pengaduan terdiri dari formulir tanggapan yang dapat diakses dari situs web yang sama.
Setelah warga menyampaikan pengaduannya melalui formulir tanggapan, pemeriksa KPU membahas laporan pihak-pihak terkait.
Apabila warga negara yang diverifikasi bukan merupakan anggota partai politik, maka partai politik yang bersangkutan wajib menghapus namanya dari daftar anggota dan sipolnya.