Dewan Gaungkan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Raker PWI Kota Bogor: Pemkot Perlu Hyperaktif Jemput Bola

Untuk diketahui, ada empat indikator yang mendorong atau yang menjadi alasan bagaimana perda ini bisa muncul di Kota Bogor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Kemendagri tahun 2012-2018.

Pertama adalah perintah Undang-Undang Dasar (UUD). Kedua, pelaksanaan daerah, Ketiga, pelaksaan daerah dan juga bantuan daerah, terakhir adanya aspirasi masyarakat.*** (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan