JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan harga BBM, kenaikan BBM kali ini sangatlah mengejutkan rakyat karena kenaikan BBM subsidi dan non subsidi sangatlah tinggi.
Harga Pertalite yang sebelumnya dari Rp 7.650 naik menjadi Rp 10.000/liter. Dengan begitu kenaikan harga jenis bbm tersebut mencapai Rp 2350.
Kemudian harga solar subsidi naik dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800/liter. Sedangkan pertamax juga turut naik dari Rp 12.500 jadi Rp 14.500/liter.
Sedangkan subsidi listrik dari Rp 56,5 triliun naik menjadi Rp 59 triliun. Kompensasi untuk BBM naik dari Rp 18,5 triliun jadi Rp 252 triliun. Kompensasi untuk listrik naik jadi Rp 41 triliun.
Kenaikan BBM priode Presiden Jokowi dinilai sangat tertinggi dibandingkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada wal pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) BBM jenis Premium naik hanya kisaran Rp 1.820 per liter. Kemudian terjadi kenaikan dua kali pada 1 maret 2005 menjadi Rp 2.400 per liter, pada 1 oktober 2005 terjadi kenaikan yang signifikan capai 88 persen menjadi Rp 4.500 per liter.
Pada 2008, terjadi kenaikan lagi menjadi Rp 6.000, kemudian di tahun yang sama turun 2 kali menjadi Rp 5.000, dan 2009 turun lagi menjadi Rp 4.500.
Namun pada 2013 terjadi kenaikan premium 34 persen menjadi Rp 6.500 per liter.
Sementara di awal pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), harga minyak dunia melambung secara signifikan serta adanya rencana kebijakan penghapusan subsidi bensin premium.
Hingga tahun 2022, pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Tanggal 10 Maret 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), menetapkan bensin RON (Research Octane Number) 90 atau Pertalite menjadi JBKP menggantikan bensin RON 88 atau Premium. (pojoksatu-red)