Bawa Barang Overload, Sopir Truk Kontainer Resmi jadi Tersangka

BEKASI – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) membeberkan hasil investigasi terkait kecelakaan truk kontainer di depan SDN Kota Baru II dan III, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat pada Rabu (31/8) kemarin.

Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan menjelaskan, saat kecelakaan kontainer truk itu dalam kondisi kelebihan muatan hingga 200 persen.

“Kondisi truk Overload 200 persen lebih,” ucap Ahmad Wildan di Bekasi, Jumat (2/9).

Menurut informasi yang FIN dapatkan, truk tersebut hanya bisa mengangkut beban muatan seberat 35 ton saja.

Sedangkan saat terjadi kecelakaan, truk kontainer sedang mengangkut muatan besi dengan bobot 55 ton.

“Berdasarkan data kendaraan daya motor 191 Kw dibagi 5,5 sama dengan 34,72 ton, daya kendaraan hanya mampu membawa beban maksimal berat kurang lebih 35 ton,” jelasnya.

Dari dokumen yang ditemukan oleh KNKT di lapangan, struk timbangan tercatat kendaraan berat keseluruhan 70,560 ton dengan berat muatan 55,090 ton.

Ahmad Wildan mengungkapkan, data temuan tersebut sudah termasuk melewati batas kemampuan mesin kendaraan truk.

Dari pemeriksaan sopir truk yang ditetapkan tersangka berinisial AS (30), ia tidak mengetahui jumlah muatan yang dibawa dan hanya melaksanakan perintah atasan.

“Sopir gak ngerti berat muatan, dia cuman disuruh bawa doang,” ungkapnya.

Didapati juga bahwa barang bawaan jenis besi tersebut, dibawa dari wilayah Narogong Kota Bekasi dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan